Sekolah Tatap Muka Awal Tahun 2021 Di Sumut Ditunda
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (05/01). “Pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung ditunda, karena menimbang beberapa hal, di antaranya dalam pelaksanan pembelajaran prioritas utama Pemprov Sumut, adalah perlindungan keselamatan dan kesehatan peserta didik,” ujar Gubernur yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar.
Hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 juga menjadi landasan Gubernur mengambil langkah penundaan pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung tersebut. Termasuk adanya masukan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Psikolog Klinis, dan Ahli Epidemiologi.
“Saya telah mendengarkan masukan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Psikolog Klinis, Ahli Epidemiologi pada tanggal 30 Desember 2020 silam, mereka pun memberikan masukan bahwa saat ini belum tepat melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung pada awal 2021 sesuai kondisi,” tambahnya.
Kemudian, Gubernur mengatakan, pembelajaran tatap muka langsung di Sumut akan sangat memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 terkini di tingkat nasional dan Sumut, namun sekolah harus tetap melaksanakan persiapan, sehingga pada saat dinyatakan dapat dilaksanakan, sekolah sudah siap 100%.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Lasro Marbun mengatakan bahwa persiapan sekolah akan dimonitor secara berjenjang oleh Tim Satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan kabupaten/kota. “Pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung akan diberitahukan kemudian secara resmi dengan surat dari gubernur,” ujarnya.
Menurut Larso, Gubernur Edy Rahmayadi belum memberikan izin dikarenakan mengkhawatirkan jatuhnya korban dari kalangan pelajar, bila proses belajar tatap muka dilaksanakan di sekolah. Apalagi saat ini terus terjadi penambahan kasus pascaliburan saat Natal dan tahun baru.
“Untuk daerah di zona hijau Covid-19, Gubernur memberikan izin sekolah dibuka namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk melakukan proses belajar tatap muka itu juga harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah di zona hijau tersebut,” terangnya.**(H18)
Sumber : humas.sumutprov.go.id
0 komentar:
Posting Komentar